News  

Sinergi Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Takalar: Wujudkan Regulasi Desa yang Presisi dan Berpihak pada Rakyat

Takalar—Sulsel,(Suaraharapan.News) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah Pemerintah Kabupaten Takalar pada Selasa (10/3/2026). Bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan regulasi daerah yang disusun memiliki kualitas hukum yang kuat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Irma Wahyuni, bersama jajaran tim perancang. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar, hadir sejumlah pejabat strategis seperti Staf Ahli Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum, dan HAM; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah; Kepala Dinas Sosial dan PMD; Kepala Bagian Hukum Setda; serta Ketua APDESI Kabupaten Takalar. Kehadiran pejabat lintas sektor ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2026. Mengingat regulasi ini berdampak langsung bagi ribuan warga desa, proses harmonisasi dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi.

Tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan berbagai masukan teknis dan substansi. Salah satu rekomendasi penting adalah pencantuman rumus perhitungan ADD secara khusus dalam lampiran peraturan demi kejelasan implementasi di lapangan. Selain itu, beberapa redaksi pasal disarankan untuk diperbaiki agar lebih presisi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan penjaga mutu regulasi.

“Melalui proses ini, kami memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, baik secara substansi maupun teknik penyusunan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Heny.

Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa secara substansi, Ranperbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa fasilitasi ini adalah kontribusi nyata institusinya dalam mendukung pemerintah daerah.

“Kami hadir sebagai mitra, bukan sekadar pemeriksa. Harmonisasi penting agar regulasi tidak tumpang tindih dan mampu menjawab kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Andi Basmal pada Rabu (11/3).

Ia juga berkomitmen untuk terus mengintensifkan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dalam mengawal pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang berkualitas.(Tang)